PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SEBAGAI STRATEGI PENGHEMATAN PEMBAYARAN PAJAK PERUSAHAAN PADA PT. GEMA TUNGGAL PERKASA

Authors

  • Riska Mandala Putri
  • Kusni Hidayati
  • Masyhad Masyhad

Keywords:

Sanksi Perpajakan, Ketidakpatuhan Pajak, Wajib Pajak Orang Pribadi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menerapkan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 sebagai strategi penghematan pembayaran pajak perusahaan pada PT. Gema tunggal Perkasa. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk membanding jumlah pajak yang harus dibayar dengan menggunakan metode saat ini dan metode pemotongan lainnya dan untuk mengetahui penerapan perencanaan PPh 21 karyawan sebagai upaya  strategi penghematan pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dimana peneliti memilih data primer dan data sekunder dalam melakukan pengolahan data penelitian ini. Perusahaan membayar PPh terutang badan dengan menggunakan net method. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode gross, take home pay pegawai sebesar Rp  540.303.975, lebih kecil dibanding metode net dan metode gross up. Jika dilihat dari sudut pandang beban pajak yang harus ditanggung perusahaan, total pajak yang yang ditanggung untuk metode gross adalah sebesar Rp 22.584.305, lebih kecil dibanding metode net dan metode gross up. Untuk laba bersih perusahaan, dalam metode gross sebesar Rp  134.921.936, lebih kecil dibanding metode yang lainnya. Cukup signifikan jika PT. Gema Tunggal Perkasa  ingin melakukan perubahan metode perhitungan PPh 21 karyawan.

 

References

Budiandru, Ulhaq, dan Dhiya 2017, Penerapan Perencanaan Pajak PPh Sebagai Upaya Mengefisiensikan Pajak Penghasilan Pada PT. B Net Indonesia, Jurnal Manajemen Indonesia, Vol. 17, No. 3, Desember 2017, Institut Perbanas.

Fitriya 2021, “ PTKP Terbaru: Istilah Status PTKP PPh 21 dan Tarif PTKP †, https://klikpajak.id/blog/pengertian-ptkp/

Mangoting, Yenni. 1999. Tax planning : sebuah pengantar sebagai Alternatif meminimalkan pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 1, No. 1, Mei 1999 : 43 – 53.

Mardiasmo 2009, Perpajakan, Edisi Revisi, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Mardiasmo. 2016, Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta:Penerbit Andi.

Mardiasmo 2018, Perpajakan, Edisi Terbaru, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Pohan, Chairil Anwar, 2015, Manajemen Perpajakan, Edisi 3, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Resmi, Siti, 2011, Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi Kelima, Salemba Empat, Jakarta.

Suandy, Erly, 2009. Perencanaan Pajak. Salemba Empat : Jakarta.

Suandy, Erly, 2014, Perencanaan Pajak, Edisi Kelima, Salemba Empat, Jakarta.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D 12â„¢. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Waluyo 2014, Perpajakan Indonesia, Edisi 11, Salemba Empat, Jakarta.

Waluyo 2017, Perpajakan Indonesia, Edisi 12, Salemba Empat, Jakarta.

Wulandari, Reny 2016, Penerapan Perencanaan Pajak Atas PPh 21 Sebagai Strategi Penghematan Pajak Pada CV. Kristalindo Biolab, Skripsi, Universitas Bhayangkara Surabaya.

Yunus, Muhammad 2019, Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan PPh Badan Pada PT. Sang Hyang Seri (PERSERO) Cabang Sidrap, Tangible Jurnal, Vol. 4, No. 1, Juni 2019, STIEM Bongaya Makassar.

Zain, Mohammad 2005, Manajemen Perpajakan, Edisi Kedua, Salemba Empat, Jakarta.

Downloads

Published

2023-05-31

Issue

Section

Articles