Penerapan Tax Planning untuk Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Rahmi Ida Nusantara Surabaya
Keywords:
Pajak, Perencanaan Pajak, Efisiensi, Pajak Pertambahan NilaiAbstract
Upaya meminimalkan pajak sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Ada beberapa cara yang dapat dilakukan manajemen pajak untuk melakukan penghematan pajak yang masih dalam ruang lingkup secara legal. Salah satu penghematan pajak yang dapat dilakukan adalah perencanaan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perencanaan pajak (tax planning) Pajak Pertambahan Nilai yang telah diterapkan oleh PT. Rahmi Ida Nusantara mampu atau tidak mencapai efisiensi Pajak Pertambahan Nilai. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan pajak dengan penundaan pengkreditan pajak masukan belum mampu mencapai efisiensi tetapi hanya mampu meratakan pembayaran pajak setiap bulannya. Perencanaan pajak pembelian BKP/JKP dengan PPN mampu mencapai efisiensi sebesar 6,59%.References
Arifin, Moch Zainul 2017, Penerapan Tax Planning Pada Perusahaan Jasa Konstruksi Pada CV. AK Karya Surabaya, Jurnal Equity, Vol. IV, Issue. 3, Hal 139-151.
Budiman, Arif 2018, Optimalisasi Perencanaan Pajak (Tax Planning) Atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Studi Kasus Pada PT. Pembangkitan Jawa Bali, Jurnal Ekonomi Akuntansi, Vol. 3, Issue. 3, Hal 78-93
Hapsari, Mayang 2015, Evaluasi Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. “X†di Kabupaten Kediri, Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol. 6, No. 2, Hal 1-7.
Hartanti, Neneng 2015, Pengantar Perpajakan, Cetakan Pertama, Pustaka Setia, Bandung.
https://www.mas-software.com/blog/faktur-pajak/ https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/batas-waktu-penerbitan-faktur-pajak
Mardiasmo 2016, Perpajakan, Edisi Terbaru 2016, Andi, Yogyakarta.
Pohan, Chairil Anwar 2015, Manajemen Perpajakan, Edisi 3, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Pujiwidodo, Dwiyatmoko 2017, Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Upaya Meminimalkan PPN Terhutang Pada CV. Mikita Cookies, Jurnal Moneter, Vol. 4, No. 1, Hal 9-17.
Republik Indonesia 2009, Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Presiden Republik Indonesia, Jakarta.
Resmi, Siti 2015, Perpajakan Teori dan Kasus, Buku 2, Salemba Empat, Jakarta.
Suandy, Erly 2016, Perencanaan Pajak, Edisi Keenam, Salemba Empat, Jakarta.
Sugiyono 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, PT Alfabeta, Bandung.
Waluyo 2017, Perpajakan Indonesia, Buku 2, Salemba Empat, Jakarta