ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV. JYMI
Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Perhitungan, Penyetoran, PelaporanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV. JYMI. Fokus penelitian ini adalah perhitungan masa PPN, penyetoran PPN kurang bayar, dan pelaporan SPT Masa PPN dengan menggunakan data Tahun 2019. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa CV. JYMI dalam pencatatan dan perhitungan PPN Masukan dan PPN Keluaran perusahaan sudah sesuai dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009, dimana Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, sehingga perusahaan mengalami lebih bayar. Penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPN juga sudah sesuai dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa CV. JYMI sudah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Â
References
Direktorat Jenderal Pajak 2020. Pengetahuan Dasar Perpajakan from https://pajak.go.id/index-belajar-pajak diakses Maret 2020.
Mardiasmo 2016. Perpajakan-Edisi Revisi 2016, Andi, Yogyakarta.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT).
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.