Analisis Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial dalam Menentukan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Terutang Akhir Tahun pada PT. “X” Surabaya
Abstract
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terdapat perbedaan antara akuntansi komersial dan pajak, sehingga dilakukan koreksi fiskal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seluruh pendapatan dan beban yang dikoreksi telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku, serta untuk mengetahui jumlah PPh Badan terutang setelah koreksi fiskal. Penelitianini dilakukan pada PT. “X”Surabaya, dan merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan batasan penelitian Laporan Keuangan tahun pajak 2016.Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian diketahui bahwa masih terdapat kesalahan koreksi fiskal serta terdapat objek PPh yang belum dipotong PPh sehingga terdapat potensi sanksi perpajakan yang ditanggung oleh PT.”X” Surabaya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Accounting Principles Board (APB), Statement No. 4, Basic Concepts and Accounting Principles Underlying Financial Statement of Bussiness Enterprise, Part 40, 1971.
American Accounting Association. 1996. A Statement of Basic Accounting Theory: Committee to Prepare a Statement of Basic Accounting Theory . Illinois. USA
Andriyanto, R.Weddie, Einde Evana. Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal, Jurnal Akuntansi Keuangan & Perpajakan Vol. 1 No 2, Maret 2008..
Arifin, Johar. 2009. Akuntansi Pajak dengan Microsoft Excel. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Dwijayanti, Ayu.2013.Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersil Pada PT. Citra Sulawesi Sejahtera di Makassar.Skripsi.Tidak Diteribitkan.
Faisal, Gatot S.M, 2009. How To Be A Smarter Taxpayer? Bagaimana Menjadi Wajib Pajak yang Lebih Cerdas. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Hardiansyah.2017. Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan pada PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Makassar. Skripsi. Tidak Diterbitkan
Herlin Lombe Langsa, Firman Menne, Thanwain. 2017. Analisis koreksi fiskal atas laporan keuangan komersil pada PT. Toarco Jaya Makassar. Jurnal Riset Edisi XIII Unibos Makassar Februari 2017 Vol 3 No. 002
Hery. 2013. Auditing (Pemeriksaan Akuntansi I), Cetaka Pertama, Jakarta : CAPS (Centre of Academic Publishing Service)
Hidayat, Asep Safaat.2013.Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Menentukan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang (Studi Kasus pada PT. Indomix Perkasa Tahun Pajak 2010).Skripsi.Tidak Diterbitkan.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2007. Standard Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2017. Perekonomian Indonesian dan APBN 2017, [online], https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017 diakses 19 Desember 2017.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan tanggal 18 april 2002 (diunduh di www.ortax.org ).
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan. (diunduh di www.ortax.org ).
Languju, Ryan CC. dkk.2014. Analisis Terhadap Koreksi Fiskal Pajak Penghasilan pada PT. Bitung Mina Utama di Kota Bitung. Jurnal EMBA. Vol. 2 No. 3
Lubis, Abu Samman, SH,MM. Pengelolaan Sumber Penerimaan Pajak sebagai Sumber Pendanaan Utama dalam Pembangunan, [online], http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20495-pengelolaan-sumber-penerimaan-pajak-sebagai-sumber-pendanaan-utama-dalam-pembangunan diakses pada 17 desember 2017 ).
Mardiasmo. 2011. Perpajakan, Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Medianti Jipi Saraswati, Muhammad Saifi & Dwi Admanto. 2014. Evaluasi Kewajaran Harga Dan Kesesuaian Metode Transfer Pricing Dengan Perdirjen Pajak Nomor Per-32/Pj/2011 (Studi Kasus Pada PT. Mertex Indonesia). E-Jurnal Mahasiswa Perpajakan. Vol 3 (No. 1).
Mills, Lillian et al. 2002. Trends in Book-Tax Income and Balance Sheet Differences. Tucson: University of Arizona.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan. (diunduh di www.ortax.org).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 126/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 Tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki Dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu. (diunduh di www.ortax.org).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (diunduh di www.ortax.org ).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016. (diunduh di www.ortax.org ).
Republik Indonesia. 2008. UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2007, No. 85. Sekretariat Negara. Jakarta
Republik Indonesia. 2008. UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 133. Sekretariat Negara. Jakarta
Resmi, Siti. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 5. Jakarta: Salemba Empat.
Rismawani, Tety A. dan Nurchayati. 2016.Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Penentuan Pajak Penghasilan Pada Pt. Gajahmada Indrasehati (Hotel Ibis Simpang Lima Semarang). Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang. Vol 5 No. 1
Setiawan, Agus, Musri Basri. 2006. Perpajakan Umum. Edisi Revisi, Cetakan Kedua. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suandy, Erly. 2008. Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat
Sumarsan, Thomas. 2013. Perpajakan Indonesia: Edisi 3, Pedoman Perpajakan yang lengkap Berdasarkan Undang-undang Terbaru. Jakarta: PT Indeks.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment” dan sejenisnya (diunduh pada www.ortax.org )
Suwardjono, 2005. Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan (Edisi III). Yogyakarta: BPFE.
Waluyo. 2008. Akuntansi Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Whitney, F. 1960. The Element Of Research. New York :Prentice-Hall, Inc
Yin, Robert K. 2012. Studi kasus (Desain dan Metode). Jakarta: Rajawali Persada.
Zain, Mohammad. 2008. Manajemen Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Article Metrics
Abstract view : 456 timesPDF - 462 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.