Pemahaman Tax Education pada Penerapan Inklusi Kesadaran Pajak di Kurikulum Pendidikan Tinggi
Keywords:
Tax education, Inklusi Kesadaran Pajak, mahasiswa jurusan non-AkuntansiAbstract
Penelitian yang mengambil topik Tax Education dan Inklusi Kesadadaran Pajak ini bertujuan untuk memperoleh bukti empirirs pemahaman tax education pada penerapan inklusi kesadaran pajak di kurikulum pendidikan, mahasiswa jurusan non-akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bhayangkara Surabaya. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif, Data yang digunakan berupa wawancara terstruktur dengan informan. Jenis informannya yaitu informan purposif, mahasiswa pada dua jenis subjek berdasarkan jurusan yaitu mahasiswa Manajemen dan Ekonomi Pembangunan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tax education yang dimiliki mahasiswa Manajemen dan Ekonomi Pembangunan semeter 8 angkatan 2016 Universitas Bhayangkara Surabaya cukup baik, sehingga Inklusi Kesadaran Pajak yang sudah dan sedang dilakukan oleh pemerintah sudah mampu mengedukasi mahasiswa.References
Bungin, B. (2009). Penelitian Kualitatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group IAI.2018. Modul Pelatihan Pajak Terapan Brevet AB Terpadu. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia
Lai, M. L., Zalilawati, Y., Amran, M. M., & Choong, K. F. (2013). Quest for Tax Education in Non-Accounting Curriculum: A Malaysian Study. Asian Social Science; Vol. 9, No. 2.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Palil, M. R. (2010). Tax knowledge and tax compliance determinans in self assessment system in Malaysia. Britain: University of Birmingham.
Sarker, T. K. (2003). Improving Tax Compliance in Developing Countries via Self- Assessment Systems - What Could Bangladesh Learn from Japan. Asia-Pasific Tax Bulletin Vol.9, No.6, 3-34.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.