Efektivitas Penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Mojokerto
PDF

Keywords

Efektivitas
Kepatuhan
PP Nomor 23 Tahun 2018.

Abstract

Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Mojokerto. Dalam menganalisis data peneliti mengunakan rumus ukuran kepatuhan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak UMKM masih sangat rendah, hal ini diketahui dari tiga faktor meliputi Kesadaran Wajib Pajak, Pemahaman Wajib Pajak, dan Sosialisasi Pajak. Kesadaran Wajib Pajak yang masih rendah karena dari jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT lebih sedikit di bandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Pemahaman Wajib Pajak UMKM hanya mengetahui atas tarif yang dikenakan pajak pada UMKM. Sosialisasi yang diterima Wajib Pajak belum maksimal karena UMKM tidak mendapatkan sosialisasi secara langsung dari pihak yang berwenang. Jadi terkait penerapan PP Nomor 23 tahun 2018 sebagai pengganti PP Nomor 46 tahun 2013 guna untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM masih dikatakan kurang efektif.

https://doi.org/10.46821/equity.v3i2.339
PDF

References

Ahmad Jarnuzi, d. (2020). Efektivitas Penerimaan Pajak UMKM Sebelum dan Sesudah Penerapan PP No 23 Th 2018 . Seminar Nasional Gabungan Bidang Sosial.

APBN, A. (2022). Laporan Kementerian Keuangan. Diambil kembali dari https://www.kemenkeu.go.id/media/18775/uu-apbn-ta-2022.pdf.

Ayu, T. (2021). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak Sektor UMKM (Usah Mikro Kecil Menengah) Studi kasus pada Kantor Pelayanan penyuluhan dan Konsultasi Perpaajakan Sungguminasa.

Faisal Mochsen, d. (2021). Penerapan Peraturan Pemerinah Nomor 23 tahun 2018 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Malang Utara. Jurnal Akuntansi.

Imelda Dian Rahmawati, d. (2020). Strategi Peningkatan Target Wajib Pajak Bagi UMKM Dengan Metode Analytic Network Process (ANP). JBMP.

Ma’rifah, A. U. (2019). Analisis Pemberlakuan Pajak UMKM terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.

Nurul Alfian, d. (2021). Analisis Pemberlakuan Pajak UMKM terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. AKTIVA Jurnal Akuntansi dan Investasi.

Pajak. (2022). Laporan Perpajakan. Diambil kembali dari https://www.pajak.go.id/.

Perpajakan, UU. (2007). Laporan UU tentang Perpajakan. Diambil kembali dari https://jdih.bumn.go.id/baca/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202007.pdf.

Mardiasmo. (2016). Fungsi Perpajakan. Dalam Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Mardiasmo. (2016). Jenis Pajak. Dalam Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Mardiasmo. (2016). Pengertian Pajak. Dalam Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Resmi, S. (2017). Pajak. Dalam Perpajakan . Jakarta: Salemba Empat.

Sri Rahayu Rahmadhani, d. (2020). Analisis Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018. Jurnal Eksplorasi Akuntansi.

Tjipto Djuhartono, d. (2019). Analisis Kepatuhan Wjib Pajak UMKM atas Pemberlakuan PP 23 2018 Dibandingkan dengan PP 46 2013 (Studi Kasus UMKM Binaan ZAF Internasional). SOSIO E-KONS.

Wahyudi, K. (2020). Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 untuk meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi.

Halim. (2004). Rumus Efektivitas. Dalam Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah. Kinerja.

Mardiasmo. (2009). Evektivitas. Dalam Perpajakan Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: Andi Offset.

Sugiyono. (2019). Pengertian Metode Kualitatif. Dalam Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet.

Sugiyono. (2019). Lokasi Penelitian. Dalam Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet.

Sugiyono. (2007). Teknik Analisis Data. Dalam Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alphabet.

Sugiyono. (2018). Pengertian Data Primer. Dalam Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (hal. 456). Bandung: Alphabet.

Sugiyono. (2018). Pengertian Data Sekunder. Dalam Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (hal. 456). Bandung: Alphabet.

Waluyo. (2011). Ciri-ciri Pajak. Dalam Perpajakan Indonesia (hal. 358). Jakarta: Salemba Empat.