Abstract
Penelitian ini membahas Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan tujuan untuk mendeskripsikan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui prinsip akuntabilitas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, laporan pertanggungjawaban. Pendekatan penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017 di desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo secara bertahap mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai pada tahap pelaporan dan pertanggung jawaban APBDes telah sesuai dengan Permendagri No.113 tahun 2014, namun pemerintah desa belum transparan terhadap masyarakat. sisi pengelolaan administrasi keuangan dalam pertanggunjawaban masih diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan.References
Ari, Anies 2017, Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes), Soedirman Accounting Review, Universitas Peradaban.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Sumpeno, Wahjudin. 2015. Perencanaan Desa Terpadu. Banda Aceh: Read. Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Waluyo. 2007. Manajemen Publik (Konsep, Aplikasi, dan Implementasinya dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah). Bandung: CV. Mandar Maju.