Abstract
Pajak merupakan salah satu tumpuan sektor penerimaan negara, dalam rangka menjamin kelangsungan pembiayaan pembangunan nasional. Bagi dunia usaha pajak merupakan sumber biaya tanpa menerima imbalan langsung. Oleh sebab itu, diperlukan suatu cara bagi perusahaan untuk menemukan efisiensi beban pajak, salah satu cara yang digunakan yaitu melalui perencanaan pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana perencanaan pajak atas biaya kesejahteraan karyawan dapat mengoptimalkan kewajiban perpajakan pada PT. Domas Perkasa. Jenis penelitian adalah deskriptif. Data diperoleh dengan menggunakan dokumentasi dan wawancara. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan perencanaan pajak atas biaya kesejahteraan karyawan dapat mengoptimalkan jumlah pajak yang terutang, dari perusahaan dengan mengakui biaya kesejahteraan karyawan sebagai beban operasional perusahaan. Manajemen PT. Domas Perkasa sebaiknya mengaplikasikan perencanaan pajak atas biaya kesejahteraan karyawan untuk mengoptimalkan beban pajak perusahaan.References
Herman, Sofyandi, 2013, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Halim, Icuk dan Amin, 2014, Perpajakan: Konsep,Teori dan Contoh Kasus, Salemba Empat, Jakarta.
Mardiasmo, 2013, Perpajakan Edisi Revisi, CV. Andi Offset, Yogyakarta.
Pohan, Chairil Anwar, 2013, Manajemen Perpajakan: Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis, Edisi Revisi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Ratnawati dan Retno, 2015, Dasar-Dasar Perpakajan, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Resmi, Siti, 2016, Perpajakan: Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Retrieved September 23, 2008. From http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2008/36TAHUN2008UU.htm
Suandy, Erly, 2016, Perencanaan Pajak, Edisi Enam, Salemba Empat, Jakarta.
Sugiyono, 2013, Metodologi Penelitian Bisnis Cetakan Ketujuh, Alfabeta, Bandung.