Analisis Efektivitas Sosialisasi Perpajakan dan Pengetahuan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Madya Sidoarjo

Authors

  • Nur Lailiyatul Inaiyah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Kusni Hidayati Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Nabila Almas Brillianty A Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bhayangkara Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.46821/ekobis.v2i1.207

Keywords:

Sosialisasi, Pengetahuan, Kepatuhan Wajib Pajak

Abstract

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas sosialisasi perpajakan dan pengetahuan perpajakan berpengaruh efektif dalam rangka  meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Sosialisasi perpajakan yang dilaksanakan oleh KPP Madya Sidoarjo menunjukkan pengaruh efektif untuk  meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak dapat menambah pengetahuan dasar pajak serta meningkat kepatuhan dalam diri Wajib Pajak terhadap peraturan pajak yang ditetapkan KPP Madya Sidoarjo. Kepatuhan Wajib Pajak dapat dilihat dari seberapa patuh Wajib Pajak saat menyampaikan SPT.

References

APBN KITA. (n.d.). Retrieved from Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: www.djkp.kemenkeu.go.id.

Direktorat Jenderal Pajak. (2018, Mei 31). Pajak dan Pembangunan Nasional. Retrieved from www.pajak.go.id/artikel/pajak-dan-pembangunan-nasional.

Hartoyo. (2010). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ekonomi.

Mustikasari. (2007). Kajian Empiris tentang Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Perusahaan Industri Pengolahan di Surabaya. Ekonomi.

Pakei, Beni. (2016). Konsep dan Analisis (Efektivitas Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah). Jayapura: Taushia.

Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains. Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

RI, M. K. (2020). APBN KITA KINERJA DAN FAKTA Edisi Desember 2020. Jakarta: Menteri Keuangan RI.

Rizky, M. N. (2019). Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Perpajakan, dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Ekonomi dan Bisnis. Robbins, S. P. (1996). Perilaku Organisasi Edisi ke 7. Jakarta: Prehallindo.

Rohmawati, A. N. (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan dan Sanksi Perpajakan pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ekonomi.

Rohmawati, R. d. (2012). Pengaruh Kesadaran, Penyuluhan, Pelayanan, dan Sanksi

Perpajakan Pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Ekonomi.

Sugiyono. (2005). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2013). Statistika untuk Penelitian. Bandung : Alfabeta.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Metode Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ/2019 Tentang Implementasi Compliance Risk Management Dalam Kegiatan Ekstensifikasi, Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.).

Winterungan, O. L. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Ekonomi dan Bisnis.

Downloads

Published

2021-10-22

Issue

Section

Articles