Pengetahuan, Pemahaman, Kesadaran Pelaku UMKM dalam Penerapan PP Nomor 23 Tahun 2018 di Surabaya Selatan

Iris Annisyah Suri, Siti Rosyafah, Syafi’i Syafi’i

Abstract


Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ialah usaha yang dilaksanakan oleh badan usaha maupun perorangan dengan tujuan untuk meningkatkan fasilitas dan pendapatan daerah dan juga untuk mengetahui seberapa paham dan sadar para pelaku UMKM terhadap kewajiban pajak yang berlaku di dalam PP No. 23 Tahun 2018 dengan nilai pajak yang harus dibayarkan yaitu sebesar 0,5%. Penelitian kualitatif digunakan dalam metode penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan didapatkan bahwa pengetahuan, pemahaman serta kesadaran wajib pajak wilayah Surabaya Selatan terhadap PP No. 23 Tahun 2018 berada di rata-rata 90%, sehingga yang artinya para pelaku wajib pajak di wilayah Surabaya Selatan telah melakukan kewajibannya terhadap negara.


Keywords


Pengetahuan, Pemahaman, Kesadaran, UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Full Text:

PDF

References


Akhmad, K. A. (2015). Pemanfaatan Media Sosial bagi Pengembangan Pemasaran UMKM (Studi Deskriptif Kualitatif pada Distro di Kota Surakarta). DutaCom Journal, 9(1), 43–54.

Angesti, N. K. D., Wahyuni, M. A., & Yasa, I. N. P. (2018). Pengaruh Presepsi Wajib Pajak UMKM atas Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Perpajakan. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntasi) Universitas Ganesha, 9(1), 65–74.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Ed. Rev. V). Rineka Cipta.

As’ari, N. G. (2018). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Kesadaran Wajib Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi Kecamatan Rongkop). Jurnal Ekobis Dewantara, 1(6), 64–76.

Effendy, A. A., & Sunarsi, D. (2020). Persepsi Mahasiswa Terhadap Kemampuan dalam Mendirikan UMKM dan Efektivitas Promosi Melalui Online di Kota Tangerang Selatan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), 4(3), 702–714.

Fauzi, A. R., & Maula, K. A. (2020). Pengaruh Pemahaman, Kesadaran, Tarif Pajak dan Pelayanan Perpajakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Karawang. Akuisisi: Jurnal Akuntansi, 16(2), 88–103. 10.24127/akuisisi.v16i2.505.

Hartadi, G. (2020). Pemahaman Usaha Mikro Kecil Menengah terhadap Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 21(1), 1–13.

Indrawan, R., & Binekas, B. (2018). Pemahaman Pajak dan Pengetahuan Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 6(3), 1–10.

Lalogirot, C., Miran, M., & Tanor, L. A. O. (2021). Analisis Pemahaman dan Kesadaran Wajib Pajak Mengenai Pp 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku UMKM pada Kantor Koperasi dan UMKM Kabupaten Minahasa. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 2(3), 284–291. 10.53682/jaim.vi.791.

Maulida, A. (2018). Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kotagede Yogyakarta. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Mintje, M. S. (2016). Effect of Attitude, Awareness, and Knowledge Against Taxpayer Compliance Individual Owner of (SMES) in Having (TIN). Jurnal Emba, 4(1), 1031–1043. 10.35794/emba.v4i1.11851.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 1 (2018).

Rahmadhani, S. R., Cheisviyanny, C., & Mulyani, E. (2020). Analisis Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, 2(1), 2537–2553. 10.24036/jea.v2i1.228.

Rahman, A. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, dan Pendapatan terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Akuntansi Universitas Negeri Padang, 6(1), 1–20. 10.4324/9780415249126-f054-1.

Saprudin, S., Wujarso, R., & Napitupulu, R. D. (2020). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Jakarta. Jurnal STEI Ekonomi, 29(02), 44–56. 10.36406/jemi.v29i2.322.

Sholehah, L., & Ramayanti, R. (2022). Kepatuhan Wajib Pajak UMKM pada Masa Covid 19. Jurnal IKRAITH-Ekonomika, 2(5), 26-36.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Alfabeta.

Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 1 (1983).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, (2008).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Kementerian Sekretariat Negara 1 (2009).




DOI: https://doi.org/10.46821/benchmark.v4i1.378

DOI (PDF): https://doi.org/10.46821/benchmark.v4i1.378.g360

DOI (PDF): https://doi.org/10.46821/benchmark.v4i1.378.g360

Article Metrics

Abstract view : 118 times
PDF - 77 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License